
KOMISI III DPR RI menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) tidak boleh melemahkan, menghambat, apalagi menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Seluruh tahapan penanganan perkara korupsi yang menyeret namanya harus tetap dituntaskan secara objektif dan profesional.
Untuk memastikan pengusutan kasus tidak mengendur dan tetap berjalan pada koridor yang benar, Komisi III DPR RI bergerak cepat dengan membentuk tim pengawas internal.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Sabtu (11/7).
JAGA SOLIDITAS LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Politikus Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan agar momentum ini tidak memicu konfrontasi atau ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan personal yang dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi maupun kebijakan dari institusi.
Habiburokhman meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tetap solid dan kompak di belakang agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto yang tegas tanpa kompromi.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” tegasnya.
MENJAGA INTEGRITAS PROSES HUKUM
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai JAM-Pidsus pada Sabtu (11/7).
Langkah mundur ini diambil setelah nama Febrie terseret dalam pusaran kasus korupsi yang kini sedang diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses hukum yang tengah dihadapi Febrie di kepolisian.
Kendati pimpinan tertingginya mundur di tengah penyidikan berjalan, Kejagung memastikan penanganan perkara di internal Korps Adhyaksa tidak akan terganggu.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Pihak Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).